Kedaulatan terbagi dua yaitu :
1. Kedaulatan kedalam
2. Kedaulatan keluar
Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang temuat dalam UUD NRI Tahun
1945 antara lain sebagai berikut.
- Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan
umum.
- Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.
- Ikut serta dalam
perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NRI
Negara Indonesia
adalah Negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Hal ini ditegaskan dalam
UUD NRI Tahun 1945 :
Pasal
1
(1) Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
- Negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
- Negara
Indonesia adalah negara hukum.
- Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar tercantum pada Pasal 3 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Demokrasi Pancasila adaah pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
C. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Dalam suatu negara, diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan.
Adapun lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR),
2. Presiden,
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
5. Mahkamah
Agung (MA),
6. Mahkamah
Konstitusi (MK),
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
8. Komisi Yudisial (KY)
Komentar
Posting Komentar