PPKn;Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ( PPKn )
Pancasila : Dasar Negara Indonesia
Agama : sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Antargolongan :
segmentasi dalam bentuk kelompok-kelompok di masya- rakat seperti kesatuan sosial, kelas sosial, organisasi
kemasyarakatan dan sebagainya.
Bhinneka Tunggal Ika :
meskipun berbeda-beda, tetapi pada hakikatnya satu kesatuan.
BPUPKI :
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, badan yang mempersiapkan terbentuknya NKRI.
Budaya, kebudayaan :
(buddhayah) hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Chauvinisme :
rasa cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain.
Daerah otonom :
selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dasar negara :
fondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan
yang ada dalam suatu negara.
Hukum : sekumpulan peraturan
yang berlaku di masyarakat dan dibuat oleh
badan resmi yang bersifat wajib, memaksa, dan akan mendapat sanksi tegas jika melanggarnya.
Kabupaten :
daerah otonom yang dipimpin oleh seorang kepala daerah yang disebut bupati.
Keadilan :
tindakan tidak beras sebelah/tidak sewenang-wenang.
Kewarganegaraan :
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan
diartikan segala jenis hubungan dengan
suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Adapun menurut Undang-UndangKewarganegaraanRepublikIndonesia,
kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan negara.
Kompetensi :
kewenangan (kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal.
Konstitusi :
hukum dasar dalam suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Kota : daerah otonom yang
dipimpin oleh seorang kepala daerah yang disebut walikota.
Mayoritas :
himpunan bagian dari suatu himpunan yang jumlah elemen di dalamnya mencapai lebih dari separuh himpunan
tersebut.
Moral : perilaku manusia
yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk.
Mukadimah :
(pendahuluan) kata pengantar Undang-Undang Dasar.
Musyawarah :
berunding atau berembuk tentang masalah bersama.
Nasionalisme :
satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu
konsep identitas bersama untuk
sekelompok manusia.
Negara :
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya, baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Negara kesatuan : bentuk negara yang diselenggarakan sebagai satu- kesatuan tunggal. Tidak ada negara-negara bagian di dalam negara kesatuan.
Solidaritas :
perasaan atau ungkapan dalam sebuah kelompok yang dibentuk oleh kepentingan bersama.
Suku bangsa :
sekelompok manusia yang memiliki kesatuan budaya dan terikat oleh kesadaran dan identitas budaya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 : hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintahan
Negara Republik Indonesia saat ini.
Undang-undang (UU) :
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan
bersama presiden.
Universal :
berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh dunia; bersifat (melingkupi) seluruh dunia.
Warga negara :
rakyat yang menetap di suatu wilayah negara tertentu, yang memiliki hak dan kewajian dalam hubungannya
dengan negara.
Wawasan nusantara :
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
agresi , serangan dari negara yang kuat terhadap negara yang lemah
aksi polisional, tindakan yang dilakukan polisi terhadap penjahat kriminal
ancaman, setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
bangsa, sekelompok manusia yang memiliki persamaan nasib, sejarah dan cita-cita bersama
bela negara, sikap dan perilaku warga neggara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
dasar negara pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
dekrit presiden keputusan yang dikeluarkan presiden/kepala negara atas suatu permasalahan yang sangat penting, mendesak, dan darurat
demokrasi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
diplomasi, seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi
globalisasi, saling keterkaitan diantara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi,sosial budaya, poltik dan hankam
hukum, sekumpulan peraturan yang berlaku di masyarakat dan dibuat oleh badan resmi yang bersifat wajib, memaksa, dan akan mendapat sanksi tegas jika melanggarnya
ideologi terbuka, suatu pandangan, gagasan atau konsep dengan suatu pemikiran terbuka, menerima gagasan dari luar sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
ideologi, kumpulan gagasan yang disusun secara sistematis dan diyakini kebenarannya untuk diwujudkan dalam kehidupan; konsep yang berisi nilai- nilai dasar dan memberikan arah dan tujuan hidup; faham atau ajaran
keharmonisan, suasana atau keadaan selaras, serasi, tidak ada pertetangan atau pertengkaran
kebudayaan semua hasil karya, rasa dan cipta manusia
kekuasaan kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku
komitmen, janji pada diri kita sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam tindakan kita. Komitmen merupakan pengakuan seutuhnya, sebagai sikap yang sebenarnya yang berasal dari watak yang keluar dari dalam diri seseorang.
konflik, pertentangan yang menimbulkan suatu masalah
negara suatu organisasi kemanusian atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
nilai harga; sesuatu yang dianggap berharga oleh manusia
pajak iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma- norma hukum tanpa mendapat balas jasa secara langsung
pengadilan tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum
peradilan proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikanPertahanan Negara, segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara, keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguanterhadap keutuhan bangsa dan Negara
politik strategi; siasat; berbagai macam kegiatan dalam suatu sistem politik/ negara yang menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara
rakyat kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara
resolusi, pernyataan tertulis yang berisi tuntutan suatu hal; keputusan yang berisi permintaan atau tuntutan
revolusi, perubahan cepat atau perubahan yang dilakukan dengan jalan kekerasan
sparatis, memisahkan diri dari negara yang menguasainya untuk menyatakan kemerdekaannya
totaliter, bersifat keseluruhan; sistem politik pemerintahan yang berupaya mencakup,
ultimatum, peringatan terakhir dengan batas tertentu untuk menjawab
undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45 adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini
Komentar
Posting Komentar