PENGERTIAN DAN MAKNA PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
Pengertian dan Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara Dasar negara
dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan
dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan
fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan,
hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung
di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara
Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah
sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh
Radjiman Widyodiningrat bahwa
hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir.
Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka
yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan
Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah Negara dan ideologi negara
dan tidak ada niatan lainnya.
Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa
Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti
lima dan syila dasar.
Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah
Pancasila dimasukkan dalam kitab
Negara-kertagama karya Empu Prapanca.
Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila
Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan
(Pancasila) dengan setia.
Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab
Sutasoma karya Empu Tantular.
Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan
kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
• tidak boleh
melakukan kekerasan
• tidak boleh
mencuri
• tidak boleh
berwatak dengki
• tidak boleh
berbohong
• tidak boleh
mabuk minuman keras.
Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum
atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang
merdeka. Dasar Negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta
tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun
dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan
kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat
yang adil dan makmur.
Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara dapat
diamati dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia menjelang Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia. istilah Pancasila kembali mencuat ke
permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal
1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca
Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa,
namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar
itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya
sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni
1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”.
(Baca sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara
pada materi kelas 7)
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka,
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945 alinea
IV.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan
bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar
yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia.
Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi
negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan
menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta
kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan Kedudukan
Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang
paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal
ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara
adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideology negara serta
sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
Berdasar uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila
sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai
tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu,
artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa,
ras dan golongan. Selain sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi
Negara Kesatuan Republik Indoesia. Pancasila sebagai ideologi Pancasila
mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori
atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia
dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat,
bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin,
teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini
kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Pancasila berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
Arti Penting UUD Negara RI Tahun 1945 bagi
Bangsa dan Negara Indonesia
Setiap Negara mempunyai UUD dengan tujuan
yang diharapkan oleh masing-masing negara tersebut. Konstitusi-konstitusi yang
dimiliki oleh Negara-negara di dunia ternyata amat beragam bentuk dan
susunannya. Ada yang menggunakan Mukadimah/ Pembukaan ada pula yang tidak, dan
ada yang terdiri dari banyak pasal dan ada pula yang hanya terdiri dari
beberapa pasal, kesemuanya sangat tergantung dari maksud para pendiri negara
masing-masing dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan. Sebagaimana dikemukakan
oleh (Miriam Budiardjo, 2001: 99). Sejak akhir abad ke-19, UUD dianggap sebagai
jaminan paling efektif bila kekuasaan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak
warga negara tidak dilanggar.
Dengan demikian arti penting UUD 1945 bagi
bangsa Indonesia adalah sebagai landasan struktural penyelenggaraan
pemerintahan Negara Republik Indonesia. UUD 1945 mengatur penyelenggaraan
negara dan tugas serta wewenang badan-badan yang ada dalam penyelenggaraan
negara Republik Indonesia. Para pendiri negara Republik Indonesia telah
sepakat, bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, harus
diadakan Undang-Undang Dasar atau konstitusi sebagai bagian dari hukum dasar
untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI INDONESIA
Dalam kajian hukum, tata urutan peraturan perundang-undangan
disusun berdasarkan pandangan bahwa sistem hukum merupakan sistem hierarki
dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus
berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi.
norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila.
Bagaimana susunan tata urutan perundang-undangan di Indonesia?
Berdasarkan Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR
mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan
perundang-undangan Republik Indonesia. Tata urutan peraturan perundangundangan
RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan
MPR;
3) Undang-Undang;
4) Peraturan
Pemerintah (PP);
5) Keputusan
Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari :
Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Catatan : Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Undang-Undang, Tata urutan peraturan perundangundangan RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3)
Undang-Undang
4) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);
5) Peraturan
Pemerintah (PP)
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan., Jenis dan hierarki Peraturan
Perundangundangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang undang (Perppu) ;
3) Peraturan
Pemerintah;
4) Peraturan
Presiden;
5) Peraturan
Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan Republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu);
4) Peraturan Pemerintah (PP)
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi;
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Lalu, aturan mana terkait Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku? Tentunya aturan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan ini sesuai
asas dan prinsip hukum bahwa peraturan atau Undang-Undang terbaru yang
mengatur persoalan yang sama menggantikan peraturan atau Undang-Undang
yang ada sebelumnya. Hal ini dipertegas dalam Pasal 102 dimana berbunyi
: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Sehingga dengan adanya Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 ini menggantikan
Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 dan
peraturan yang ada sebelumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai urutan
perundangan-undangan ini adalah sebagai berikut :
1.
UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
Menurut. L.J. van Apeldom, Undang-Undang Dasar adalah bagian
tertulis dari suatu konstitusi.
Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokokpokok cara kerja badan-badan
tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang Undang Dasar memuat
ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur
mengubah UUD dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari
Undang-Undang Dasar.
Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia,
menurut Miriam Budiardjo ( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai
kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini
dikarenakan
a)
UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan
pembentukan UU biasa
b) UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap
sesuatu yang luhur.
c) UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita
bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
2. Ketetapan
MPR
Ketetapan MPR adalah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai
konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR sesuai UUD 1945. Adapun
yang dimaksud Ketetapan MPR yang menjadi sumber hukum menurut penjelasan UU No
12 tahun 2011 adalah adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7
Agustus 2003.
3. Undang-Undang
Undang-undang
merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Yang
berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu
masalah diatur dengan UU antara lain :
a) UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b) UU dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
c) UU dibentuk atas perintah ketentuan UU
terdahulu,
d) UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan
menambah UU yang sudah ada,
e) UU dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai
manusia,
f) UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban
atau kepentingan orang banyak.
Adapun materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang
berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur
dengan Undang-Undang;
c. pengesahan
perjanjian internasional tertentu;
d. tindak
lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan
kebutuhan hukum dalam masyarakat.
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk
oleh presiden tanpa terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini
dikarenakan PERPU dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan
yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU
tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Ladi bukan
berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPPU, karena pada akhirnya
harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga
legislatif DPR dapat menerima atau menolak PERPPU yang diajukan Presiden
tersebut, konsekwensinya kalau PERPPU tersebut ditolak, harus dicabut, dengan
kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi Materi muatan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang, yakni :
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur
dengan Undang-Undang;
c. pengesahan
perjanjian internasional tertentu;
d. tindak
lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan
kebutuhan hukum dalam masyarakat.
5. Peraturan
Pemerintah (PP)
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah
Peraturan Pemerintah. Jadi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk
pelaksanaan dari suatu undang-undang. Itulah sebabnya materi muatan Peraturan
Pemerintah (PP) berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
Adapun kriteria untuk dikeluarkannya Peraturan pemerintah adalah
sebagai berikut :
a) PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU
induknya,
b) PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jika
UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
c) PP tidak dapat memperluas atau mengurangi
ketentuan UU induknya.
d) PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan
tidak menyebut‐secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,
6. Peraturan
Presiden
Peraturan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang
dibentuk Presiden berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya Presiden
dapat membuat dua macam keputusan yaitu yang bersifat pengaturan dan yang
bersifat penetapan. Yang termasuk jenis peraturan perundang-undangan adalah
keputusan presiden yang bersfat pengaturan atau yang dikenal dengan Peraturan
Presiden .
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan
oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi
untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan
Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah
daerah Propinsi dan daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan
Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang undangan yang lebih
tinggi. Selain itu Peraturan daerah ini juga dibuat dalam rangka melaksanakan
kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah tersebut dibuat sesuai
kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah
Kabupaten/Kota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota lain.
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
CONTOH PERILAKU TOLERAN TERHADAP KEBERAGAMAN
SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTAR GOLONGAN (SARA)
Indonesi meruakan negara kepulauan terbesar
di dunia. Penduduk Indonesia termasuk bersifat heterogen dan memiliki bahasa,
suku, ras dan budaya yang beraneka ragam. Keberagaman suku, budaya, agama, rasa
dan golongan di Indonesia juga dipengaruhi oleh kondisi geografis yang ada.
Kekayaan alam yang melimpah, maka para pedagang asing datang ke Indonesia.
Selain melakukan kegiatan berdagang, mereka juga menyebarkan ajaran agama dan
kepercayaan yang mereka yakini.
Untuk menciptakan suatu integrasi dalam masyarakat yang memiliki tingkat keanekaragamaan kelompok sosial yang tinggi
saat ini diperlukan dengan sikap pengorbanan sikap toleransi yang besar dan
upaya yang kuat untuk melawan prasangka dan diskriminasi. Sikap toleransi
berarti sikap yang rela menerima dan menghargai perbedaan dengan orang atau
kelompok lain. Adapun sikap toleransi yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan
persatuan dalam keberagaman antara lain :
1. tidak memandang rendah suku
atau budaya yang lain
2. tidak menganggap suku dan
budayanya paling tinggi dan paling baik
3. menerima keragaman suku bangsa
dan budaya sebagai kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya.
4. lebih mengutamakan negara dari
pada kepentingan daerah atau suku masing-masing.
Dengan adanya multikulturalisme (ragam budaya), diharapkan mempertebal sikap toleransi dan rasa tolong menolong serta nasionalisme kita. Kita mesti bangga, memiliki suku bangsa, budaya, agama ras dan golongan yang beragam.
Materi yang dibahas dalam sumber belajar ini tertuang dalam 8 kegiatan belajar sebagai berikut ini.
Kegiatan
Belajar 1 : Karakteristik Siswa
Kegiatan
Belajar 2 : Teori Belajar
Kegiatan
Belajar 3 : Kurikulum 2013
Kegiatan
Belajar 4 : Desain Pembelajaran
Kegiatan
Belajar 5 : Media Pembelajaran
Kegiatan
Belajar 6 : Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
Kegiatan
Belajar 7 : Penilaian dan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan
Belajar 8 : Refleksi Pembelajaran dan PTK
Komentar
Posting Komentar