Langsung ke konten utama

 

PENGERTIAN DAN MAKNA PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA


Pengertian dan Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah Negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.

Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dasar.

Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila  dimasukkan dalam kitab Negara-kertagama karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia.

Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:

• tidak boleh melakukan kekerasan

• tidak boleh mencuri

• tidak boleh berwatak dengki

• tidak boleh berbohong

• tidak boleh mabuk minuman keras.

Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar Negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara dapat diamati dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia menjelang Proklamasi

Kemerdekaan Indonesia. istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”.

(Baca sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara pada materi kelas 7)

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945 alinea IV.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideology negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Berdasar uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan. Selain sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indoesia. Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini

kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Pancasila berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.

ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA

Arti Penting UUD Negara RI Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia

Setiap Negara mempunyai UUD dengan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing negara tersebut. Konstitusi-konstitusi yang dimiliki oleh Negara-negara di dunia ternyata amat beragam bentuk dan susunannya. Ada yang menggunakan Mukadimah/ Pembukaan ada pula yang tidak, dan ada yang terdiri dari banyak pasal dan ada pula yang hanya terdiri dari beberapa pasal, kesemuanya sangat tergantung dari maksud para pendiri negara masing-masing dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan. Sebagaimana dikemukakan oleh (Miriam Budiardjo, 2001: 99). Sejak akhir abad ke-19, UUD dianggap sebagai jaminan paling efektif bila kekuasaan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar.

Dengan demikian arti penting UUD 1945 bagi bangsa Indonesia adalah sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia. UUD 1945 mengatur penyelenggaraan negara dan tugas serta wewenang badan-badan yang ada dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Para pendiri negara Republik Indonesia telah sepakat, bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, harus diadakan Undang-Undang Dasar atau konstitusi sebagai bagian dari hukum dasar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

DI INDONESIA

Dalam kajian hukum, tata urutan peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan pandangan bahwa sistem hukum merupakan sistem hierarki dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi.

norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila.

Bagaimana susunan tata urutan perundang-undangan di Indonesia?

Berdasarkan Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Tata urutan peraturan perundangundangan RI yaitu :

1) UUD 1945;

2) Ketetapan MPR;

3) Undang-Undang;

4) Peraturan Pemerintah (PP);

5) Keputusan Presiden;

6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Catatan : Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku. Berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang, Tata urutan peraturan perundangundangan RI yaitu :

1) UUD 1945;

2) Tap MPR;

3) Undang-Undang

4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);

5) Peraturan Pemerintah (PP)

6) Keppres;

7) Peraturan Daerah;

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan., Jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) ;

3) Peraturan Pemerintah;

4) Peraturan Presiden;

5) Peraturan Daerah.

Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) Ketetapan MPR;

3) Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);

4) Peraturan Pemerintah (PP)

5) Peraturan Presiden;

6) Peraturan Daerah Provinsi;

7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Lalu, aturan mana terkait Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku? Tentunya aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan ini sesuai asas dan prinsip hukum bahwa peraturan atau Undang-Undang terbaru yang mengatur persoalan yang sama menggantikan peraturan atau Undang-Undang yang ada sebelumnya. Hal ini dipertegas dalam Pasal 102 dimana berbunyi : “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Sehingga dengan adanya Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 ini menggantikan Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 dan peraturan yang ada sebelumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan ini adalah sebagai berikut :

1.    UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.

Menurut. L.J. van Apeldom, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi.

Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokokpokok cara kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo ( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan

a)    UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa

b) UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.

c)  UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa

2. Ketetapan MPR

Ketetapan MPR adalah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR sesuai UUD 1945. Adapun yang dimaksud Ketetapan MPR yang menjadi sumber hukum menurut penjelasan UU No 12 tahun 2011 adalah adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

3.  Undang-Undang

Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu masalah diatur dengan UU antara lain :

a) UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,

b) UU dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,

c)  UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,

d) UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,

e) UU dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,

f)   UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.

Adapun materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:

a.  pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.  perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;

c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;

d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau

e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Ladi bukan berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPPU, karena pada akhirnya harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislatif DPR dapat menerima atau menolak PERPPU yang diajukan Presiden tersebut, konsekwensinya kalau PERPPU tersebut ditolak, harus dicabut, dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang, yakni :

a.  pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.  perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;

c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;

d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau

e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

5. Peraturan Pemerintah (PP)

Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. Jadi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu undang-undang. Itulah sebabnya materi muatan Peraturan Pemerintah (PP) berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Adapun kriteria untuk dikeluarkannya Peraturan pemerintah adalah sebagai berikut :

a) PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,

b) PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,

c)  PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.

d) PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebut‐secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,

6. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk Presiden berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya Presiden dapat membuat dua macam keputusan yaitu yang bersifat pengaturan dan yang bersifat penetapan. Yang termasuk jenis peraturan perundang-undangan adalah keputusan presiden yang bersfat pengaturan atau yang dikenal dengan Peraturan Presiden .

Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

7. Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah daerah Propinsi dan daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Selain itu Peraturan daerah ini juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah tersebut dibuat sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah Kabupaten/Kota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota lain.

Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.

CONTOH PERILAKU TOLERAN TERHADAP KEBERAGAMAN

SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTAR GOLONGAN (SARA)

Indonesi meruakan negara kepulauan terbesar di dunia. Penduduk Indonesia termasuk bersifat heterogen dan memiliki bahasa, suku, ras dan budaya yang beraneka ragam. Keberagaman suku, budaya, agama, rasa dan golongan di Indonesia juga dipengaruhi oleh kondisi geografis yang ada. Kekayaan alam yang melimpah, maka para pedagang asing datang ke Indonesia. Selain melakukan kegiatan berdagang, mereka juga menyebarkan ajaran agama dan kepercayaan yang mereka yakini.

Untuk menciptakan suatu integrasi dalam masyarakat yang memiliki tingkat keanekaragamaan kelompok sosial yang tinggi saat ini diperlukan dengan sikap pengorbanan sikap toleransi yang besar dan upaya yang kuat untuk melawan prasangka dan diskriminasi. Sikap toleransi berarti sikap yang rela menerima dan menghargai perbedaan dengan orang atau kelompok lain. Adapun sikap toleransi yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan persatuan dalam keberagaman antara lain :

1.  tidak memandang rendah suku atau budaya yang lain

2.  tidak menganggap suku dan budayanya paling tinggi dan paling baik

3.  menerima keragaman suku bangsa dan budaya sebagai kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya.

4.  lebih mengutamakan negara dari pada kepentingan daerah atau suku masing-masing.

Dengan adanya multikulturalisme (ragam budaya), diharapkan mempertebal sikap toleransi dan rasa tolong menolong serta nasionalisme kita. Kita mesti bangga, memiliki suku bangsa, budaya, agama ras dan golongan yang beragam.

Materi yang dibahas dalam sumber belajar ini tertuang dalam 8 kegiatan belajar sebagai berikut ini. 

Kegiatan Belajar 1 : Karakteristik Siswa

Kegiatan Belajar 2 : Teori Belajar

Kegiatan Belajar 3 : Kurikulum 2013

Kegiatan Belajar 4 : Desain Pembelajaran

Kegiatan Belajar 5 : Media Pembelajaran

Kegiatan Belajar 6 : Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran

Kegiatan Belajar 7 : Penilaian dan Evaluasi Pembelajaran

Kegiatan Belajar 8 : Refleksi Pembelajaran dan PTK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengkhianatan G 30 S PKI 1965

D i Indonesia Monumen ini dipersembahkan bagi 7 pahlawan revolusi korban kebiadaban gerakan 30 Sep PKI yang mencoba menghianati Pancasila yang sakti  hai hai the set cita-cita perjuangan kami untuk meledakkan kemudian Pancasila tidak mungkin dipatahkan hanya dengan mengumpulkan dalam sumur kiri Lubang Buaya satu oktober 1965 ini di Indonesia Indonesia Indonesia Indonesia Indonesia Indonesia Indonesia  hai hai ini sungguh peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tanggal 13 Jan 1965 sekitar subuh di desa Kanigoro yang Terletak tidak jauh dari kota Kediri ribuan orang-orang PKI menyerbu tempat training center pelajar Islam Indonesia kecuali melakukan pemukulan terhadap seorang kiai dan beberapa orang guru mereka menginjak-injak kitab suci Alquran Hai dua hari kemudian pada tanggal 15 Januari 1965 di suatu desa juga di Kediri ribuan orang-orang PKI menyerang petani Sudarno dengan dalih sengketa sawah kepala desa yang mencoba meleraikan dan menengahi tidak luput pula dari pengeroyok...

#GuruHebat#SMPNSIMEULUETIMUR#10110857

Olah hati, olah rasa & olah karsa Frasa "olah hati, olah rasa & olah karsa" merupakan konsep yang sering ditemukan dalam filsafat dan pendidikan Indonesia, khususnya terkait dengan pembentukan karakter dan pengembangan pribadi. Konsep ini dapat dijabarkan sebagai berikut : Olah Hati (Memupuk Hati): Ini mengacu pada pengembangan diri, berfokus pada kecerdasan emosional, sikap, dan keyakinan. Hal ini menekankan pengembangan ketulusan, integritas, tanggung jawab, dan kompas moral yang kuat. Ini tentang memelihara hati yang murni dan mulia, yang mengarah pada perilaku jujur ​​dan etis. Olah Rasa (Memupuk Perasaan/Empati): Ini berkaitan dengan pengembangan kepekaan, empati, dan kemampuan untuk memahami dan menghargai perasaan orang lain. Ini melibatkan mengasah rasa estetika dan menumbuhkan welas asih. Ini tentang menyelaraskan diri dengan emosi, baik emosi diri sendiri maupun emosi orang lain, yang mengarah pada interaksi sosial yang harmonis dan rasa peduli terhadap ling...

Cara Login ke Liveworksheets

 Berikut adalah cara login dan menggunakan Liveworksheets: Cara Login ke Liveworksheets Buka Situs Liveworksheets : Kunjungi liveworksheets.com . Klik "Login" : Temukan tombol "Login" di pojok kanan atas halaman. Masukkan Akun : Jika Anda sudah memiliki akun, masukkan email dan kata sandi Anda. Jika belum memiliki akun, pilih opsi "Sign up" untuk mendaftar. Verifikasi (jika diperlukan) : Jika Anda menggunakan verifikasi dua langkah, ikuti instruksi yang diberikan. Cara Menggunakan Liveworksheets Membuat Worksheet Baru : Setelah login, klik pada opsi "Create a new worksheet". Pilih template atau mulai dari awal untuk membuat worksheet interaktif. Menambahkan Konten : Gunakan alat yang tersedia untuk menambahkan teks, gambar, dan elemen interaktif (seperti pilihan ganda atau isian). Mengedit dan Menyimpan : Setelah selesai membuat, pastikan untuk menyimpan worksheet Anda. Anda bisa mengedit worksheet kapan saja. Berbagi Worksheet : Setelah membuat ...