PPKn
Inti Sari : di susun oleh Adulinsyah, S.Pd
Bab. 3 Perumusan dan Pengesahan
UUD NRI Tahun 1945
A. Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi
1. Perumusan UUD NRI Tahun 1945
- BPUPKI berhasil merumuskan rancangan dasar negara, selanjutnya BPUPKI merumuskan rancangan UUD pada 10-16 Juli 1946. Maka dibentuklah panitia 9 perumus atau perancang UUD dalam sidang tersebut pada 22 Juni 1945.
- Pada tanggal 22 JUNI 1945 BPUPKI berhasil membentuk PANITIA KECIL/PANITIA SEMBILAN (PANCASILA DALAM PIAGAM JAKARTA).
2. Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Dalam hasil sidang PPKI, pada tanggal 18 agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut :
- Menetapkan UUD 1945
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden Ir.Soekarno dan Mohammad Hatta
- Membentuk KNIP
B. Arti penting UUD NRI Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
UUD juga dapat diartikan sebagai hukum dasar yang tertulis dan sumber tertib hukum tertinggi dalam negara Indonesia. Dalam UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok pikiran Negara Indonesia sebagai berikut :
- alinea pertama ( menjelaskan arti penting kemerdekaan )
- alinea kedua Menjelaskan arti penting cita-cita bangsa Indonesia bahwa persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran adalah hal lain yang perlu diwujudkan.
- alinea ketiga Menjelaskan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia atas berkat rahmat Allah YME.
- alinea keempat Negara Indonesia yang merdeka harus dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
C. Peran Tokoh Perumus UUD 1945
- Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat.
Komentar
Posting Komentar